Example floating
Example floating
Jambi

Resesnya jelas Bodong, Nasrul Pengamat  : Kejaksaan jangan Main-main Itu Korupsi

×

Resesnya jelas Bodong, Nasrul Pengamat  : Kejaksaan jangan Main-main Itu Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Jambi Update – Nasrul Yasir, Pengamat Hukum dan Politik menegaskan jika pemecatan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara dari kader Partai Demokrat sudah tepat.

Komitmen Asnawi, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, menjaga marwah partai dengan memecat kader bermasalah kata Nasrul, patut diancungi jempol, karena kata dia jika tetap dipelihara tidak mustahil ada kader lain mengikuti jejak Ade yang kini ramai diperbincangkan Telan Dana reses tanpa melaksanakan kegiatan di dapil pencalonannya itu.

Upaya lain untuk memulihkan nama baik Partai Demokrat dengan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) sisa jabatan 2024-2029 Ade Asmara kata Nasrul, juga patut diapresiasi.

Meski sudah dipecat dan diusulkan untuk di PAW, sambung Nasrul, bukan berarti menghapus dosa yang bersangkutan, karena masih ada yang harus dipertanggungjawabkan dimata hukum, akibat perbuatan Ade mencairkan dana reses tanpa melaksanakan kegiatan di dapilnya.

Berdasarkan hasil temuan BPK, agenda reses tersebut sebenarnya terjadwal dalam tiga tahap (April, Agustus, dan Desember 2025). Namun, Ade Asmara tidak melaksanakan kegiatan reses tersebut sama sekali, melainkan tetap mencairkan dana kegiatan serta tunjangan reses secara penuh sebesar Rp106.941.000,00. ”  Walaupun sudah mengembalikan kerugian negara, tapi tetap salah. Tindakannya mengarah pada kesengajaan korupsi,” ungkap Nasrul, Selasa (28/7).

Untuk itu, kata Nasrul, para penegak hukum terutama pihak kejaksaan yang menerima laporan dosa Ade segera mengambil tindakan tegas, memproses kasus sesuai dengan aturan yang berlaku. ”

Kejaksaan jangan Main-main Itu Korupsi. Apa lagi yang bersangkutan adalah figur publik jadi harus diusut tuntas. Upaya tegas ini juga sebagai bentuk pencegahan bagi legislator lainnya agar tak berbuat serupa, ” terang Nasrul.

Penegasan dari Nasrul yang meminta penegak hukum memproses kasus Ade Asmara juga cukup beralasan, mengacu pada Undang-Undang Tipikor pasal 4 mengembalikan uang tidak menghapus pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *