scroll Untuk Membaca
Example floating
Example floating
Nasional

Simulasi UMP 2026 Resmi Dirilis, Ini Perkiraan Upah di 38 Provinsi

×

Simulasi UMP 2026 Resmi Dirilis, Ini Perkiraan Upah di 38 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Simulasi UMP 2026 di 38 Provinsi Berdasarkan Formula Kenaikan Upah Terbaru

Kabar Jambi Update – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formula ini menjadi dasar dalam menyusun simulasi UMP 2026 di 38 provinsi yang saat ini ramai diperbincangkan oleh pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

Perubahan formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, di tengah tantangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Ditetapkan

Dalam aturan terbaru pengupahan, pemerintah menetapkan rumus kenaikan UMP 2026 sebagai berikut:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, sehingga memberi ruang kenaikan upah yang dinilai lebih realistis terhadap kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja.

Formula ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan menetapkan UMP 2026 di masing-masing provinsi.


Tujuan Penerapan Formula Baru UMP

Pemerintah menegaskan bahwa formula baru UMP 2026 bertujuan untuk:

  • Menjaga daya beli pekerja
  • Menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
  • Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
  • Mengurangi konflik tahunan dalam penetapan upah minimum

Dengan pendekatan ini, UMP tidak lagi ditentukan secara subjektif, melainkan berbasis data ekonomi makro.


Simulasi UMP 2026 di 38 Provinsi

Berdasarkan penerapan formula terbaru tersebut, berikut simulasi UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia. Angka ini merupakan perkiraan dan dapat berubah sesuai keputusan gubernur masing-masing daerah.

Daftar Simulasi UMP 2026 Nasional

  1. Aceh: Rp3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  4. Riau: Rp4.158.948
  5. Jambi: Rp3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  7. Bengkulu: Rp3.714.932
  8. Lampung: Rp3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  14. DI Yogyakarta: Rp4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp3.575.938
  16. Banten: Rp4.295.985
  17. Bali: Rp5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  29. Gorontalo: Rp3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  31. Maluku: Rp4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp4.431.339
  33. Papua Barat: Rp5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  35. Papua: Rp5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281

Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan simulasi tersebut:

  • UMP tertinggi diprediksi berada di DKI Jakarta, mendekati Rp5,9 juta per bulan
  • UMP tinggi lainnya berada di Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur
  • UMP terendah masih berada di wilayah Indonesia Timur seperti NTT dan Sulawesi Barat

Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.


Kapan UMP 2026 Resmi Diumumkan?

Pemerintah pusat menetapkan bahwa Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur:

  • Pemerintah
  • Serikat pekerja
  • Asosiasi pengusaha
  • Akademisi

Dengan demikian, angka dalam simulasi ini masih bersifat prediksi dan belum menjadi keputusan final.


Respons Pekerja dan Pengusaha

Kebijakan formula baru UMP 2026 menuai beragam respons. Serikat pekerja menilai kebijakan ini memberi harapan peningkatan kesejahteraan karena mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, sebagian pengusaha meminta pemerintah daerah menerapkan nilai Alfa secara hati-hati agar tidak memberatkan sektor usaha, terutama industri padat karya.


Kesimpulan

Simulasi UMP 2026 di 38 provinsi berdasarkan formula kenaikan upah terbaru menunjukkan adanya potensi kenaikan upah minimum yang lebih terukur dan berbasis data ekonomi. Formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa menjadi pendekatan baru yang diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Keputusan final UMP 2026 kini berada di tangan masing-masing gubernur, yang akan diumumkan sebelum akhir Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *