Simulasi UMP 2026 di 38 Provinsi Berdasarkan Formula Kenaikan Upah Terbaru
Kabar Jambi Update – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formula ini menjadi dasar dalam menyusun simulasi UMP 2026 di 38 provinsi yang saat ini ramai diperbincangkan oleh pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.
Perubahan formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, di tengah tantangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Ditetapkan
Dalam aturan terbaru pengupahan, pemerintah menetapkan rumus kenaikan UMP 2026 sebagai berikut:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, sehingga memberi ruang kenaikan upah yang dinilai lebih realistis terhadap kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja.
Formula ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menghitung dan menetapkan UMP 2026 di masing-masing provinsi.
Tujuan Penerapan Formula Baru UMP
Pemerintah menegaskan bahwa formula baru UMP 2026 bertujuan untuk:
- Menjaga daya beli pekerja
- Menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
- Mengurangi konflik tahunan dalam penetapan upah minimum
Dengan pendekatan ini, UMP tidak lagi ditentukan secara subjektif, melainkan berbasis data ekonomi makro.
Simulasi UMP 2026 di 38 Provinsi
Berdasarkan penerapan formula terbaru tersebut, berikut simulasi UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia. Angka ini merupakan perkiraan dan dapat berubah sesuai keputusan gubernur masing-masing daerah.
Daftar Simulasi UMP 2026 Nasional
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan simulasi tersebut:
- UMP tertinggi diprediksi berada di DKI Jakarta, mendekati Rp5,9 juta per bulan
- UMP tinggi lainnya berada di Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur
- UMP terendah masih berada di wilayah Indonesia Timur seperti NTT dan Sulawesi Barat
Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Kapan UMP 2026 Resmi Diumumkan?
Pemerintah pusat menetapkan bahwa Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur:
- Pemerintah
- Serikat pekerja
- Asosiasi pengusaha
- Akademisi
Dengan demikian, angka dalam simulasi ini masih bersifat prediksi dan belum menjadi keputusan final.
Respons Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan formula baru UMP 2026 menuai beragam respons. Serikat pekerja menilai kebijakan ini memberi harapan peningkatan kesejahteraan karena mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, sebagian pengusaha meminta pemerintah daerah menerapkan nilai Alfa secara hati-hati agar tidak memberatkan sektor usaha, terutama industri padat karya.
Kesimpulan
Simulasi UMP 2026 di 38 provinsi berdasarkan formula kenaikan upah terbaru menunjukkan adanya potensi kenaikan upah minimum yang lebih terukur dan berbasis data ekonomi. Formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa menjadi pendekatan baru yang diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Keputusan final UMP 2026 kini berada di tangan masing-masing gubernur, yang akan diumumkan sebelum akhir Desember 2025.











