Kabar Jambi Update – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses pembahasan upah minimum di tingkat Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP Jambi tahun 2025. Angka ini telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
UMP Jambi 2026 Tertuang dalam SK Gubernur
Penetapan UMP Jambi 2026 secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan,” demikian bunyi keputusan dalam SK tersebut.
Dengan diterbitkannya SK ini, maka besaran UMP Jambi 2026 telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.
UMP Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa UMP Jambi 2026 berlaku sebagai upah terendah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian upah minimum bagi pekerja baru
- Mendorong perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang adil
- Menyesuaikan upah dengan pengalaman dan masa kerja
Jambi Lebih Cepat Tetapkan UMP 2026
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa penandatanganan SK Gubernur menandai rampungnya seluruh proses penetapan UMP Jambi 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi di Indonesia untuk menetapkan UMP.
“Artinya Jambi sudah lebih cepat sebelum tanggal ini, dan SK sudah ditembuskan ke pusat, yakni Mendagri dan Menaker. Tanggal 24 Desember itu UMP semua provinsi harus selesai proses penetapannya,” tegas Bestari.
UMSP Jambi 2026 Juga Resmi Ditetapkan
Selain UMP sektor umum, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk beberapa sektor strategis.
Berikut rincian UMSP Jambi 2026:
- Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit:
Rp3.513.120 per bulan - Sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam:
Rp3.574.446 per bulan
Penetapan UMSP ini bertujuan memberikan perlindungan upah yang lebih layak bagi pekerja di sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas yang lebih tinggi.
Pengawasan Ketat Pelaksanaan UMP dan UMSP
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja serta Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP 2026 di seluruh perusahaan.
“Pengawasannya akan kami monitor. Kami harap semua perusahaan bisa menjalankan amanat negara pada aturan UMP dan UMSP ini,” jelas Dodi.
Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dan UMSP dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497, Pemerintah Provinsi Jambi berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan UMP ini juga diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Mulai Januari 2026, seluruh perusahaan di Jambi wajib menerapkan UMP dan UMSP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.













