Kabar Jambi Update – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk 38 provinsi di Indonesia. Dalam rilis tersebut, Provinsi Jambi mencatat KHL sebesar Rp3.931.596 per bulan, atau mendekati Rp3,9 juta.
KHL menjadi salah satu indikator penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena mencerminkan standar kebutuhan minimum agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup layak selama satu bulan.
Metode Baru KHL Berbasis Standar ILO
Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan KHL kali ini menggunakan metode terbaru berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode tersebut menitikberatkan pada komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (21/12).
Dengan metode ini, hasil perhitungan KHL dinilai lebih realistis dan mendekati kondisi riil biaya hidup di masing-masing daerah.
DKI Jakarta Tertinggi, NTT Terendah
Berdasarkan data Kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan KHL tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp5.898.511 per bulan. Angka ini sejalan dengan posisi Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025, yang mendekati Rp5,4 juta.
Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5.717.082.
Sementara itu, wilayah dengan KHL terendah tercatat di:
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp3.054.508
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
KHL Jambi Rp3,9 Juta, Bagaimana Perbandingannya?
Untuk wilayah Provinsi Jambi, Kemnaker menetapkan KHL sebesar Rp3.931.596. Angka ini berada di kisaran menengah nasional, lebih tinggi dibanding Sumatera Selatan dan Lampung, namun masih di bawah Riau dan Sumatera Barat.
Nilai ini menjadi perhatian penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, karena akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan UMP Jambi 2026.
Formula Kenaikan UMP 2026
Pemerintah juga telah menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Dengan nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Para Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Daftar Lengkap Kebutuhan Hidup Layak 38 Provinsi
Berikut standar KHL terbaru di seluruh provinsi Indonesia:
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
Penutup
Rilis terbaru KHL oleh Kemnaker ini menjadi dasar penting dalam pembahasan UMP 2026 di seluruh Indonesia. Bagi Provinsi Jambi, nilai KHL Rp3,9 juta menjadi tolok ukur sejauh mana upah minimum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Ke depan, publik menanti keputusan resmi Gubernur terkait UMP 2026, apakah mampu mendekati atau bahkan melampaui standar hidup layak yang telah ditetapkan pemerintah pusat.











