Kabar Jambi Update – Kabar terbaru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 akhirnya terungkap. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi merekomendasikan UMP tahun 2026 sebesar Rp3,4 juta, atau mengalami kenaikan sekitar Rp236 ribu dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Jika disetujui, kenaikan ini setara dengan 7,33 persen dari UMP Jambi 2025, sehingga total UMP Jambi 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.471.497.
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Jambi 2026 Rp3,4 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebelum diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
“Ini sedang kami proses, tinggal naik ke Pak Gubernur nanti. Kami dewan pengupahan hanya merekomendasikan, tapi yang memutuskan tetap kepala daerah,” kata Bestari di Jambi, Jumat.
Besaran Kenaikan UMP Jambi 2026 Capai Rp236 Ribu
Menurut Bestari, besaran kenaikan UMP Jambi 2026 mencapai Rp236.962, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai angka tersebut cukup signifikan dan mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP tahun lalu, Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan kenaikan. Namun, Gubernur Jambi saat itu menggunakan kewenangan diskresi dengan menaikkan UMP sebesar Rp50 ribu.
Hasil Kesepakatan Lima Opsi Perhitungan UMP
Rekomendasi UMP Jambi 2026 merupakan hasil pembahasan dari lima opsi perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dewan Pengupahan memilih angka tengah yang dianggap paling realistis.
Keputusan ini mempertimbangkan:
- Aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah maksimal
- Kemampuan dunia usaha agar tidak terbebani berlebihan
- Stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan lapangan kerja
“Kami mencari jalan tengah agar semua pihak bisa menerima,” jelas Bestari.
Keputusan Akhir Tetap di Tangan Gubernur Jambi
Meski rekomendasi sudah disepakati, keputusan final UMP Jambi 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jambi. Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan angka tersebut sebelum ditetapkan secara resmi.
“Dengan kenaikan Rp236 ribu ini, tentu cukup tinggi. Apakah nanti Pak Gubernur akan menaikkan lagi atau menurunkannya, itu kewenangan beliau,” ujar Bestari.
Batas Waktu Penetapan UMP 2026 Hingga 24 Desember 2025
Pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu penetapan UMP 2026 bagi seluruh provinsi di Indonesia hingga 24 Desember 2025. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat ini tengah mempercepat penyelesaian administrasi agar penetapan dapat dilakukan tepat waktu.
“Pada 24 Desember, seluruh provinsi harus sudah menyelesaikan penetapan UMP,” tegas Bestari.
UMP Jambi 2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Pekerja
Jika rekomendasi ini disahkan tanpa perubahan, UMP Jambi 2026 akan menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah berharap dunia usaha tetap mampu beradaptasi agar roda perekonomian daerah tetap berjalan stabil.













