Kabar Jambi Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghentikan sementara penutupan dan pembongkaran Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Jambi menggelar dialog publik dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait transformasi pengelolaan sampah.
Dialog publik yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Sabtu (13/6/2026), dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta akademisi, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, mahasiswa dan perwakilan RT.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan terkait pelaksanaan Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), termasuk mekanisme, sosialisasi dan iuran pengelolaan sampah.
Maulana mengatakan Pemkot Jambi akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan, masyarakat kurang mampu tidak akan dibebani iuran melalui skema subsidi silang yang sedang disiapkan.
Pemkot Jambi juga berencana melibatkan pemulung sebagai mitra OPBM di lingkungan RT agar tetap memiliki sumber penghasilan dari aktivitas pengelolaan sampah.
Saat ini Kota Jambi memiliki 342 TPS yang terdiri dari 252 TPS resmi dan 90 TPS liar. Sementara volume sampah meningkat dari 200,6 ton per hari pada 2000 menjadi 447,78 ton per hari pada 2025.
Sebagai tindak lanjut dialog publik, Pemkot Jambi memutuskan sementara waktu menghentikan penutupan dan pembongkaran TPS sembari melakukan kajian serta mengevaluasi kembali mekanisme pelaksanaan program pengelolaan sampah.













