Kabar Jambi Update – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.
Desakan ini menyusul munculnya sejumlah indikasi persoalan transparansi dalam pengumuman nilai dan penetapan kelulusan tes potensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kedua organisasi pers tersebut menilai proses seleksi lembaga yang memiliki mandat mengawal keterbukaan informasi publik harus berlangsung secara transparan, objektif, independen, dan akuntabel. Sebab, integritas Komisi Informasi sangat ditentukan oleh proses rekrutmen para komisionernya.
Dalam surat terbuka yang menjadi dasar desakan evaluasi, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan resmi dari Tim Seleksi (Timsel), mulai dari pengumuman nilai ambang batas atau passing grade yang dinilai terlambat, tingkat kelulusan peserta, hingga dugaan ketidaksesuaian penerapan standar kelulusan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi, Simus Hamadi menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi.
“Komisi Informasi merupakan lembaga yang memiliki mandat menjaga keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses seleksi komisionernya harus menjadi contoh penerapan transparansi, bukan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Setiap tahapan, termasuk penetapan nilai ambang batas dan pengumuman hasil tes, harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan data hasil tes bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
JMSI juga mendorong Timsel memberikan penjelasan yang utuh mengenai mekanisme penentuan kelulusan, termasuk dasar penetapan passing grade serta penerapannya terhadap seluruh peserta. Langkah tersebut diperlukan agar tidak berkembang persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda atau intervensi dalam proses seleksi.
“Jangan sampai muncul keraguan publik terhadap independensi calon komisioner akibat proses seleksi yang tidak dijelaskan secara memadai. Evaluasi dan keterbukaan data merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” lanjut draf pernyataan tersebut.
AJI: Seleksi Harus Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Senada dengan JMSI, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwandi Wendy, juga didorong untuk menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, Suwandi Wendy menekankan bahwa keterbukaan informasi mengenai hasil seleksi merupakan bagian dari hak publik untuk mengawasi proses pengisian jabatan pada lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Ketika lembaga yang mengawal keterbukaan informasi justru menghadapi pertanyaan mengenai transparansi proses seleksinya, hal itu harus dijawab melalui penjelasan terbuka dan data yang dapat diverifikasi. Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Komisi Informasi,” demikian draf pernyataan Suwandi Wendy.
AJI juga menilai setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tuntutan publik, tetapi juga memastikan seluruh peserta memperoleh kepastian prosedur yang adil.
Kedua organisasi pers tersebut menekankan bahwa kritik terhadap proses seleksi bukanlah upaya untuk mengintervensi kewenangan Timsel, melainkan bagian dari kontrol publik agar proses rekrutmen berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Soroti Passing Grade dan Kelulusan 78 dari 87 Peserta
Dalam surat terbuka tersebut, terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu diklarifikasi oleh Timsel.
Pertama, nilai ambang batas atau passing grade sebesar 75 disebut tidak diumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan tes potensi/CAT. Nilai tersebut, menurut surat terbuka, baru disampaikan setelah muncul pertanyaan dari jurnalis.
Kedua, sebanyak 78 dari total 87 peserta dinyatakan lolos, atau sekitar 89,7 persen. Tingkat kelulusan ini dinilai perlu dijelaskan melalui informasi mengenai metode penilaian, standar kelulusan, serta mekanisme penetapan hasil tes.
Ketiga, surat terbuka tersebut menyoroti dugaan pengondisian nilai dan kemungkinan adanya persoalan kewenangan maupun konflik kepentingan. Selain itu, terdapat dugaan dua peserta yang memperoleh nilai di bawah 75 tetap dinyatakan lolos.
Seluruh poin tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari Timsel. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada pemeriksaan terhadap dokumen penilaian dan penjelasan dari pihak terkait.
Minta Nilai CAT Dibuka dan Seleksi Dievaluasi
Untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan, surat terbuka itu meminta Timsel mengumumkan daftar lengkap nilai CAT seluruh 87 peserta sebelum tahapan seleksi berikutnya.
Timsel juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan passing grade yang disebut terlambat diumumkan, termasuk status dua peserta yang diduga memperoleh nilai di bawah ambang batas.
Selain kepada Timsel, surat terbuka tersebut meminta Gubernur Jambi mempertimbangkan penghentian sementara tahapan seleksi sampai keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh dilakukan.
Evaluasi yang diusulkan mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dengan melibatkan ahli forensik digital atau akademisi independen untuk menelaah data mentah hasil CAT. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tindak lanjut diminta dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat terbuka tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar pentingnya transparansi, kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Konsorsium Pers Siapkan Langkah Lanjutan
Surat terbuka itu juga memuat rencana tindak lanjut apabila rekomendasi yang diajukan tidak ditanggapi dalam waktu 3 x 24 jam.
Langkah yang direncanakan meliputi pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dokumen penilaian CAT ke Komisi Informasi Pusat, serta penggalangan petisi publik dan pengawalan investigasi jurnalistik secara berkelanjutan.
Rencana tersebut merupakan bentuk tekanan agar pihak terkait memberikan respons dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaan setiap langkah hukum tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, serta persyaratan yang berlaku.
JMSI dan AJI mendorong agar polemik ini diselesaikan melalui keterbukaan data, pemeriksaan independen, dan penjelasan resmi yang dapat diuji publik.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan calon anggota Komisi Informasi yang terpilih memiliki legitimasi, integritas, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas mengawal hak publik atas informasi.
Bagi kedua organisasi pers tersebut, proses seleksi yang terbuka dan akuntabel bukan hanya menyangkut nasib para peserta, tetapi juga menyangkut masa depan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.***













