scroll Untuk Membaca
Example floating
Example floating
Nasional

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak 38 Provinsi, Jambi Rp3,9 Juta, Jakarta Tertinggi NTT Terendah

×

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak 38 Provinsi, Jambi Rp3,9 Juta, Jakarta Tertinggi NTT Terendah

Sebarkan artikel ini
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background

Kabar Jambi Update – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk 38 provinsi di Indonesia. Dalam rilis tersebut, Provinsi Jambi mencatat KHL sebesar Rp3.931.596 per bulan, atau mendekati Rp3,9 juta.

KHL menjadi salah satu indikator penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena mencerminkan standar kebutuhan minimum agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup layak selama satu bulan.


Metode Baru KHL Berbasis Standar ILO

Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan KHL kali ini menggunakan metode terbaru berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode tersebut menitikberatkan pada komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (21/12).

Dengan metode ini, hasil perhitungan KHL dinilai lebih realistis dan mendekati kondisi riil biaya hidup di masing-masing daerah.


DKI Jakarta Tertinggi, NTT Terendah

Berdasarkan data Kemnaker, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan KHL tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp5.898.511 per bulan. Angka ini sejalan dengan posisi Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025, yang mendekati Rp5,4 juta.

Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5.717.082.

Sementara itu, wilayah dengan KHL terendah tercatat di:

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp3.054.508
  • Sulawesi Barat: Rp3.091.442

KHL Jambi Rp3,9 Juta, Bagaimana Perbandingannya?

Untuk wilayah Provinsi Jambi, Kemnaker menetapkan KHL sebesar Rp3.931.596. Angka ini berada di kisaran menengah nasional, lebih tinggi dibanding Sumatera Selatan dan Lampung, namun masih di bawah Riau dan Sumatera Barat.

Nilai ini menjadi perhatian penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, karena akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan UMP Jambi 2026.


Formula Kenaikan UMP 2026

Pemerintah juga telah menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Dengan nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Para Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.


Daftar Lengkap Kebutuhan Hidup Layak 38 Provinsi

Berikut standar KHL terbaru di seluruh provinsi Indonesia:

  1. Aceh: Rp3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  4. Riau: Rp4.158.948
  5. Jambi: Rp3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  7. Bengkulu: Rp3.714.932
  8. Lampung: Rp3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  14. DI Yogyakarta: Rp4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp3.575.938
  16. Banten: Rp4.295.985
  17. Bali: Rp5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  29. Gorontalo: Rp3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  31. Maluku: Rp4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp4.431.339
  33. Papua Barat: Rp5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  35. Papua: Rp5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281

Penutup

Rilis terbaru KHL oleh Kemnaker ini menjadi dasar penting dalam pembahasan UMP 2026 di seluruh Indonesia. Bagi Provinsi Jambi, nilai KHL Rp3,9 juta menjadi tolok ukur sejauh mana upah minimum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Ke depan, publik menanti keputusan resmi Gubernur terkait UMP 2026, apakah mampu mendekati atau bahkan melampaui standar hidup layak yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *